Pungutan Pengawasan Jasa Keuangan Lebih Rendah dari Premi LPS

Pungutan Pengawasan Jasa Keuangan Lebih Rendah dari Premi LPS

- detikFinance
Senin, 08 Okt 2012 15:12 WIB
Pungutan Pengawasan Jasa Keuangan Lebih Rendah dari Premi LPS
Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Asuransi dan Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani menyatakan saat ini pihaknya masih mengkaji besaran pungutan yang akan dibebankan industri keuangan. Yang pasti, dia menegaskan besaran itu tidak akan melebihi pungutan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebesar 2 per mil.

"Belum ditetapkan, orang-orang kan pada memperkirakan kemungkinan berapa. Yang jelas tidak tinggi, ada yang nanya apakah akan sebesar LPS? Tidak, LPS kan tinggi 2 per mil, jauh lah di bawah," tegas Firdaus saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Firdaus menambahkan besaran pungutan itu pun belum ditetapkan berdasarkan aset, ekuitas, maupun laba. Namun, penetapan besaran pungutan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita lagi bermain angka, yang dari APBN berapa, yang dari industri berapa, kalau APBN kasih besar maka industri bisa kecil. Yang jelas OJK bukan lembaga profit, jadi harus sesuai kebutuhan, malah kalau ada kelebihan kita harus setor ke kas negara," ujarnya.

Menurut Firdaus, jumlah pungutan itu tidak akan naik tiap tahun. Hal ini karena dipastikan jumlahnya tetap akan bertambah seiring dengan bertambahnya aset, ekuitas, atau laba industri itu.

"Persentasenya mungkin tidak, tapi aset kan pasti tumbuh, aset perbankan tiap tahun tumbuh 15 persen, walaupun persentase gak nambah tapi karena aset bertambah maka pasti dia akan naik, yang penting apakah kebutuhan kita naik, iya pasti, gaji pegawai kan naik tiap tahun karena ada inflasi, normal saja," paparnya.

Nantinya, pungutan ini akan dipungut setiap tahun, tetapi tidak berdasarkan produk yang dikeluarkan industri tersebut.

"Kita kaitan dengan misalnya dari ekuitas atau aset dia, misalnya setahun kita ambil setengah permil, sudah itu saja dia bayar. Setahun 100 kek 10, habis itu tidak bayar lagi," ujarnya.

Firdaus mengharapkan pungutan ini dapat ditetapkan tahun ini juga sehingga pada tahun 2013 sudah bisa dilakukan pemungutan untuk pembiayaan OJK pada tahun 2014.

"Kan abis ini dibawa ke banggar, diputus di banggar. Kalaupun dipungut di 2013 itu utk dipungut 2014. Mustinya tahun ini bisa. Tapi kan kita pungut 2013 tapi buat anggaran 2014," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DK OJK Muliaman Hadad mengaku sejauh ini industri keuangan tidak merasa keberata dengan rencana pungutan tersebut.

"Prinsipnya mereka tidak ada persoalan. Apalagi kalau dinilai bagi mereka tidak telalu memberatkan. Apalagi kita juga memperhatikan betul itu, kesiapan, tidak menambah beban, dan sebagainya," tandas Muliaman.

(nia/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads