Gaji Bos OJK 'Selangit' Timbulkan Ketidakadilan

Gaji Bos OJK 'Selangit' Timbulkan Ketidakadilan

- detikFinance
Kamis, 11 Okt 2012 15:17 WIB
Gaji Bos OJK Selangit Timbulkan Ketidakadilan
Jakarta - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membantah jika Bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan gaji Rp 260 juta per bulan. Namun, gaji yang didapatkan pimpinan OJK berkisar antara Rp 90 juta juga dinilai menimbulkan ketidakadilan. Mengapa?

Anggota DPR Arif Budimanta mengungkapkan OJK bersama tim transisi harusnya transpran dan akuntable sesuai dengan amanat UU OJK mengenai rincian biaya yang diusulkan sebesar Rp 1,69 triliun di 2013. Dari Jumlah biaya sebesar itu, menurut Arif sebesar Rp 900 miliar lebih dipergunakan untuk biaya SDM.

"Padahal OJK tahun 2013 baru mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, sedangkan yang pengawasan bank masih dibiayai BI. Pengawasan BI dibiayai oleh anggaran tahunan BI dan non APBN," terang Arif ketika berbincang dengan detikFinance, Kamis (11/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK untuk tahun 2013 dibiayai oleh APBN dan itu adalah uang rakyat," imbuh Politisi PDIP ini.

Menurut Arif, remunerasi pegawai OJK tentunya jangan dilihat ke gaji instansi yang tertinggi. Hal ini dinilai akan menimbulkan ketidakadilan di aparatur sipil negara lainnya.

"Dan ini akan menjadi persoalan baru akan rasa ketidakadilan dikalangan aparatur sipil negara. Aparatur sipil negara saja saat ini masih banyak yang belum menerima remunerasi. Lain soal kalau kemudian secara momentum sudah tepat, OJK mandiri secara pembiayaan yang bersumber dari industri, maka renumurasinya bisa disesuaikan dengan best practice yang ada," tuturnya.

"Tetapi ini sama-sama dibiayai negara, Guru bantu didaerah banyak yang hanya digaji Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu per bulannya," jelas Arif.

Bahkan, menurut Arif, jika dibandingkan dengan Presiden yang mengelola negara dan PDB RI gajinya hanya berkisar Rp 60 juta.

"Presiden saja yang bertanggung jawab terhadap pegelolaan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang Rp 9.000 triliun lebih gajinya dari APBN hanya berkisar di Rp 60 juta. Dimana Presiden bertanggung jawab terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu, serta menurunkan kemiskinan," jelas Arif.

Namun pernyataan Arif dibantah oleh Anggota DPR lainnya. Mantan Ketua Pansus RUU OJK, Nusron Wahid mengatakan sistem dan standar Dewan Komisioner OJK dinilai sudah sesuai dengan standar kewajaran dan benchmark regulator sektor keuangan yang ada di Indonesia, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kalau angkanya lebih tinggi ya wajar. Pengawas sektor keuangan kan memang harus lebih pintar, kredibel dan berintegritas daripada lembaga yang diawasi. Daripada digaji murah malah nanti kongkalikong dengan yang diawasi seperti kasus BLBI dulu. Berapa triliun negara harus membayarnya,” ujar Nusron.

Nusron menyatakan, menarik simpati agar para professional dan regulator terbaik untuk bergabung ke OJK tentunya akan mengalami kesulitan kalau yang bersangkutan tidak diimbangi dengan tingkat remunerasi dan standar gaji yang wajar sesuai dengan benchmark sektor keuangan.

“Mana ada orang BI yang mau pindah ke OJK kalau gajinya sama dengan PNS atau lebih rendah dari gaji BI. Lantas akan dapat basis sumber daya manusia dari mana nanti OJK? Mau mengambil dari swasta kalau gajinya lebih rendah dibandingkan dengan gaji direksi di bank atau asuransi swasta mana ada yang mau,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, gaji anggota Dewan Komisioner OJK lebih rendah dibandingkan regulator dan praktisi di sektor jasa keuangan, yaitu berada pada kisaran Rp 94-145 jutaan per bulan. Sementara Dewan Gubernur BI sekitar Rp 130–150 juta, komisioner LPS sekitar Rp 150–175 juta, sedangkan direksi perbankan gajinya Rp 200 – 300 juta.

Nusron mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan mendukung transisi keberlangsungan OJK di masa depan sehingga perlu mendapatkan dukungan penuh dari setiap stakeholder. OJK sangat berperan dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
(dru/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads