Wakil Ketua: Gaji Bos OJK Paling Tinggi Rp 145 Juta per Bulan

Wakil Ketua: Gaji Bos OJK Paling Tinggi Rp 145 Juta per Bulan

- detikFinance
Jumat, 12 Okt 2012 17:06 WIB
Wakil Ketua: Gaji Bos OJK Paling Tinggi Rp 145 Juta per Bulan
Jakarta - Meski disediakan pagu anggaran Rp 9,5 miliar untuk pembayaran gaji dan remunerasi, tetapi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menghabiskan anggaran tersebut untuk pembayaran gaji dan sebagainya hanya untuk DK OJK.

Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto menyatakan gaji jajaran anggota DK OJK hanya berkisar Rp 94,25 juta hingga Rp 145 juta per bulan.

"Gaji Komisioner antara Rp 94,25 juta sampai dengan Rp 145 juta bersih setelah pajak. Anggaran Rp 9,5 miliar sudah termasuk pajak," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (12/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahmat, berdasarkan UU OJK, standar biaya termasuk remunerasi ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK berdasarkan dengan standar biaya yang wajar di industri jasa keuangan atau otoritas yang lain. Standar remunerasi OJK akan dibenchmark dengan remunerasi BI dan LPS.

Namun, lanjutnya, untuk tahun 2012 diperkirakan masih lebih rendah dari BI maupun LPS karena OJK baru beroperasi mulai awal 2013.

"Kalau ditanya di tempat lain pasti lebih tinggi. Kita benchmarknya ada, tidak keluar dari aturan, tidak berani langgar UU, dan tetap menjaga transparansi dan akuntabelitas," tandasnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads