Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto menyatakan gaji jajaran anggota DK OJK hanya berkisar Rp 94,25 juta hingga Rp 145 juta per bulan.
"Gaji Komisioner antara Rp 94,25 juta sampai dengan Rp 145 juta bersih setelah pajak. Anggaran Rp 9,5 miliar sudah termasuk pajak," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (12/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjutnya, untuk tahun 2012 diperkirakan masih lebih rendah dari BI maupun LPS karena OJK baru beroperasi mulai awal 2013.
"Kalau ditanya di tempat lain pasti lebih tinggi. Kita benchmarknya ada, tidak keluar dari aturan, tidak berani langgar UU, dan tetap menjaga transparansi dan akuntabelitas," tandasnya.
(nia/dru)











































