Putusan tersebut menyatakan buruh dapat mendaftarkan diri ke BPJS jika perusahaan tidak mendaftarkan para pekerjanya. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Mahfud menyatakan, keberadaan pasal dimaksud telah melanggar hak konstitusional para buruh. Pasal tersebut juga melanggar UUD 1945 terkait jaminan sosial terhadap buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Hakim konstitusi Muhammad Alim menyatakan, putusan ini didasarkan pada kepastian hukum pada buruh. "Pasal 15 ayat (1) UU BPJS tidak secara tegas memberikan jaminan hak-hak pekerja atas jaminan sosial," terang Alim.
Permohonan ini diajukan oleh tiga orang buruh yaitu M Komarudin, Suisi Sartika dan Yulianti. Pemohon mendalilkan, pemberlakukan pasal dimaksud telah menimbulkan ketidakpastian bagi para buruh untuk dapat menikmati fasilitas jaminan sosial yang diberikan negara.
(rvk/dru)











































