MK Perbolehkan Buruh Daftar BPJS Sendiri

MK Perbolehkan Buruh Daftar BPJS Sendiri

- detikFinance
Senin, 15 Okt 2012 20:27 WIB
MK Perbolehkan Buruh Daftar BPJS Sendiri
Jakarta - Para buruh kini bisa mendaftarkan diri untuk ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 15 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Putusan tersebut menyatakan buruh dapat mendaftarkan diri ke BPJS jika perusahaan tidak mendaftarkan para pekerjanya. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Mahfud menyatakan, keberadaan pasal dimaksud telah melanggar hak konstitusional para buruh. Pasal tersebut juga melanggar UUD 1945 terkait jaminan sosial terhadap buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan, 'Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS`, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti' bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS," kata dia.

Sementara itu, Hakim konstitusi Muhammad Alim menyatakan, putusan ini didasarkan pada kepastian hukum pada buruh. "Pasal 15 ayat (1) UU BPJS tidak secara tegas memberikan jaminan hak-hak pekerja atas jaminan sosial," terang Alim.

Permohonan ini diajukan oleh tiga orang buruh yaitu M Komarudin, Suisi Sartika dan Yulianti. Pemohon mendalilkan, pemberlakukan pasal dimaksud telah menimbulkan ketidakpastian bagi para buruh untuk dapat menikmati fasilitas jaminan sosial yang diberikan negara.

(rvk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads