"Akan concern di gaji, apalagi pakai biayai APBN," jelas Anggota Komisi XI, Arif Budimanta saat ditemui di Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurutnya, batasan gaji DK OJK Rp 94-Rp145 juta harus dijabarkan secara rinci. Jangan sampai ada pembengkakan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menambahkan, sebagai lembaga pengawas baru bentukan pemerintah OJK diharapkan bisa menekan anggaran. Terlebih pekerjaan nyata OJK di 2013 baru sebatas pengawasan lembaga keuangan pasar modal dan keuangan non bank.
Sedangkan pekerjaan pengawasan perbankan baru berjalan di 2014. Untuk itu penting bagi DPR melakukan pendalaman pada pos remunerasi seluruh elemen di OJK.
Lalu apa solusi untuk menekan anggaran OJK, supaya tidak memebebani APBN?
Arif menjawab, pimpinan OJK dapat membagi sumber pendanaan dari pungutan dari pelaku industri jasa keuangan yang sudah berjalan, atau pungutan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kan bisa share dari pungutan (industri) atau LPS, supaya tidak membebani APBN. LPS kan tugasnya mengawasi bank-bank rusak," ucapnya.
"Jika demikian, aturan pengutan LPS juga harus direvisi. Untuk pungutan dari industri tetap dilanjutkan, namun bukan pungutan baru. Kemudian BI kan punya tugas pengawasan perbankan. Itu kan ada dana. Bisa diambil dari situ, tapi memang baru 2014," pungkas Arif.
(wep/dru)











































