Gaji Pegawai OJK Paling Rendah Rp 4 Juta, Bosnya Rp 154 Juta per Bulan

Gaji Pegawai OJK Paling Rendah Rp 4 Juta, Bosnya Rp 154 Juta per Bulan

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 17 Okt 2012 12:42 WIB
Gaji Pegawai OJK Paling Rendah Rp 4 Juta, Bosnya Rp 154 Juta per Bulan
Jakarta -

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui anggaran remunerasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya DPR memandang OJK belum menjelaskan secara rinci dan lengkap perihal penggunaan anggaran remunerasi tersebut.

"Komisi XI belum menyetujui anggaran renumurasi dari OJK, karena OJK belum bisa menjelaskan secara detil mengenai indikator kinerjanya terhadap target-target yang menyangkut stabilitas dan pertumbuhan jasa industri keuangan nasional di tahun 2013 seperti yang diamanatkan pada pasal 4 UU OJK," ungkap Anggota DPR Arif Budimanta usai menghadiri rapat dengan OJK seperti disampaikan detikFinance, Rabu (17/10/2012).

Dijelaskan Arif, terkait anggaran operasional juga belum disetujui Komisi XI DPR karena OJK belum menjelaskan secara terperinci penggunaan anggaran tersebut dipakai untuk apa saja termasuk dalam rencana pembelian kenderaan operasional OJK beserta para pejabatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Renumerasi OJK terdiri dari, Penghasilan, Tunjangan, Asuransi, Dana Pensiun, Pesangon, Imbalan Prestasi. Penghasilan tertinggi Rp 154 juta terendah Rp 4 juta," tegas Arif.

Menurutnya, gaji OJK antara yang tertinggi dengan terendah hampir 40 kali lipat perbedaannya. Berbeda jauh dengan penghasilan PNS yang hanya berbanding 1:5 antara yang terendah dengan yang teringgi (gol 1A dan golongan IVe).

"Mengenai detil besarnya renumurasi untuk setiap pejabat sampai pegawai OJK belum bisa menjelaskan, mereka hanya meminta anggaran untuk renumurasi sebesar Rp 866,909 miliar," terangnya.

"Perlu diingat sesuai UU OJK pada tahun 2013 pengawasan yang dilakukan oleh OJK baru hanya bidang pasar modal dan industri keuangan bukan bank. Anggaran untuk pengawasan terkait hal tersebut yang ada di Bapepam LK pada tahun 2012 sebesar Rp 120 miliar. Sedangkan anggaran secara keseluruhan yang diusulkan OJK adalah sebesar Rp 1,69 triliun," imbuh Politisi PDIP ini.

Arif meminta agar OJK memperbaiki kembali rencana kerja anggarannya agar sesuai dengan mandat UU OJK. Pada dasarnya, lanjut Arif, DPR ingin OJK menjadi lembaga terpercaya dan diakui dalam melakukan pengawasan, dan hal itu harus dimulai dari keseriusan dan niat baik dari OJK dalam menjalankan amanat UU.

"Sehingga OJK ke depan menjadi lembaga pengawas yang benar-benar disegani dan terpercaya oleh indutsri keuangan," tutup Arif.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads