"UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).
Dia mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, penegasan tentang penguatan institusi Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang merupakan usaha bersama dari kumpulan entitas pelaku ekonomi yang mandiri merupakan hal yang penting.
Ada beberapa substansi baru dalam dalam UU Perkoperasian ini. Pertama, mengenai penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK). Sertifikat Modal Koperasi berbeda dengan Saham yang diusulkan oleh pemerintah meskipun secara prinsip tetap berlaku one man one vote.
Namun secara psikologis kata saham identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham. Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota.
"Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi," tambah Sohibul.
Kedua, penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari, oleh, dan untuk anggota. Prinsip Koperasi dari, oleh, dan untuk anggota ditegaskan dalam UU ini terutama untuk jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Kami mendukung sepenuhnya kegiatan Koperasi Simpan Pinjam hanya menghimpun dana dan memberikan pinjaman dari dan untuk anggota. Tujuannya supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktik-praktik keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir. Oleh karena itu, perlu penegasan bahwa dengan prinsip dari dan untuk anggota maka proses pendaftaran anggota harus semakin dipermudah," tegasnya.
Ketiga, diakomodasinya usaha Koperasi berdasarkan prinsip syariah. Dengan masuknya prinsip usaha syariah dalam Koperasi, peran Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, dan semua peraturan perundangan yang diperlukan untuk mendukung usaha Koperasi berdasarkan prinsip syariah menjadi keniscayaan.
Keempat, Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dan Lembaga Pengawasan Koperasi. UU ini mengamanatkan agar segera direalisasikan LPS KSP untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi. Di samping itu, Lembaga Pengawasan Koperasi juga harus dibentuk untuk memastikan pelaksanaan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita tidak ingin kasus-kasus kejahatan dengan kedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru ini terulang kembali. Bahkan kita juga masukkan pelibatan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya," tegas Sohibul.
(dnl/hen)











































