"Di UU itu hanya akan ada 4 jenis koperasi, koperasi produsen, simpan pinjam, jasa, dan konsumen. Kalau ada koperasi yang menjalankan investasi tandanya itu bukan domainnya," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan usai pengesahan RUU Koperasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Syarif menyatakan, UU baru ini akan memberikan pengawasan terhadap koperasi sehingga tidak ada lagi koperasi nakal yang menipu masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjut Syarif, untuk koperasi simpan pinjam akan diawasi oleh akuntan publik agar dapat menjalankan usaha tersebut sesuai dengan standard pengelolaan keuangan.
"Kita mendorong agar koperasi itu tidak hanya skala kecil, skala besar perlu ada pendampingan supaya dari sisi akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan karena koperasi itu kita inginkan dari sisi finansialnya betul-betul mengikuti standard keuangan yang baku, diaudit oleh akuntan publik. Semua koperasi khususnya simpan pinjam," paparnya.
Dengan demikian, Syarif menyatakan perlindungan konsumen dapat ditingkatkan.
"Kemudian bagaimana supaya dana anggota itu bisa aman. Bagaimana koperasi itu lebih bermasyarakat, pengawasan ini ditingkatkan," katanya.
(nia/dnl)











































