Demikian cerita Agus Marto dalam sambutannya pada acara Evaluasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga pada Portfolio Auditorat Keuangan Negara II BPK RI yang diadakan di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
"Waktu kasus Bank Bali dengan nilai Rp 540 miliar, ada orang yang tidak bertanggung jawab mau ngambil, saya tidak kasih. Saya konsultasi ke Pak Taufik (Taufiqqurahman Ruki yang sewaktu kasus itu masih menjadi Ketua KPK). Pak Taufik bilang: 'Bapak sudah siap dipenjara, siap sama tiker dan sikat gigi. Kalau sudah siap, maka saya siap tangani.' Masa datang rapat cuma ditanya siap sama tiker doang," cerita Agus Marto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi akhirnya saya tahu KPK bisa menyelamatkan keuangan negara," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus Bank Bali, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat memanggil Agus yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bank Permata Tbk. Pemanggilan ini terkait dengan rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar.
(nia/dnl)











































