"Isu yang benar adalah LPS mengambilalih Bank Century yang kemudian menjadi Bank Mutiara. Sesuai UU Perseroan Terbatas, maka yang diambil alih LPS adalah hak dan kewajiban dari Bank Mutiara termasuk risiko yang timbul dari putusan MA," kata Koordinator Nasabah Korban Bank Century, Z Siput L dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (22/10/2012).
"Putusan MA yaitu Bank Mutiara dihukum untuk mengembalikan uang nasabah Solo, karena Bank Mutiara dengan melawan hukum memperdagangkan secara ilegal reksa dana ilegal, sehingga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang perlindungan konsumen," imbuh Siput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam hal ini jelas sekali sejak semula karena kecerobohan dan kebodohan LPS telah mengambil alih Bank Century yang bermasalah, maka LPS secara hukum mengambil alih pula permasalahan yang ada termasuk permasalahan reksa dana bodong," tegas Siput.
Jadi menurut Siput, sekarang ini tinggallah Bank Mutiara harus mengikuti putusan MA. Kalau tidak mau LPS rugi dengan berbagai pertimbangan, lanjut Siput hanya ada satu jalan yakni mempailitkan Bank Mutiara.
"Jadinya aset Bank Mutiara dipakai untuk memenuhi putusan MA, justru yang sangat ironis adalah LPS dengan berbagai alasan bodohnya berupaya menghindar dan membangkang dari putusan MA, namun secara membabi buta berani mengucurkan uang premi rakyat Rp 6,7 triliun tanpa proses hukum dan tidak tahu ke mana dan untuk siapa uang Rp 6,7 triliun tersebut. Ironis bukan?" tanya Siput.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas membantah pihaknya disebut terlambat memberikan reaksi atas kasus tersebut. "Sejak awal ketika digugat, kami sudah berkali-kali mengatakan produk investasi tersebut bukan produk kami, tidak ada di pembukuan kami, tetapi gugatan terus berjalan. Sekarang setelah ada keputusan seperti itu, sudah sepantasnya kami memberikan klarifikasi dan memberikan fakta yang ada," ujar Rohan.
Seperti diketahui, MA memerintahkan Bank Century cabang Solo membayar 27 penggugat sebesar Rp 35 miliar dan denda Rp 5,6 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga. Putusan tersebut menguatkan putusan PN Surakarta pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century. Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(dru/dnl)











































