Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap berharap transaksi tunai bisa dibatasi hingga maksimal Rp 100 juta. PPATK beralasan hal tersebut perlu dilakukan agar tingkat korupsi bisa dikurangi.
"Ini kan untuk menuju less cash society dan efisien karena lebih irit peredaran uangnya. Tapi yang belum ketahuan itu kan dampaknya ke likuiditas uang tunai seperti apa," ungkap Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Dijelaskan Agus untuk transaksi di atas Rp 100 juta maka harus melalui fasilitas jasa keuangan seperti transfer bank. Misalnya, untuk pembelian mobil pembayaran tunai tetap bisa dilakukan, hanya tetap maksimal Rp 100 juta, dan sisanya dilakukan melalui transfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk aturan mengenai pembatasan ini juga tidak mesti dimasukan ke UU, tapi dapat dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) juga sudah cukup. Jika BI mau menerapkannya dengan batasan yang lebih tinggi ya tidak apa-apa. Yang jelas dengan transaksi uang tunai yang saat ini masih no limit kan juga masih bisa terdapat uang palsu. Jadi ini juga untuk menanggulangi hal tersebut," tegas Agus.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dimana dari hasil pertemuan tersebut diketahui Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian dari upaya pembatasan transaksi tunai.
(dru/dnl)











































