"Mana bisa sebuah bank dipailitkan oleh seseorang yang bukan nasabahnya, bukan kreditur dari bank itu sendiri. Reksa dana Antaboga itu bukan produk kami, jadi mereka bukan nasabah kami," ujar Dirut Bank Mutiara Maryono di sela-sela peluncuran produk tabungan baru Bank Mutiara di Solo, Selasa (30/10/2012) malam.
Maryono mengatakan, sesuai UU yang berlaku, hanya BI yang bisa memohonkan kepailitan atas sebuah bank. Sedangkan pihak BI sendiri telah menegaskan saat ini Bank Mutiara dalam kondisi sehat, normal, dan bahkan tumbuh dengan baik sehingga tidak layak untuk dinyatakan pailit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Bank Mutiara Mahendradatta yang juga hadir dalam acara tersebut menegaskan, ancaman gugatan pailit tersebut sebagai sebuah omong kosong dan tendensius. Selain tidak ada dasar hukumnya, ancaman tersebut juga dinilai bertendensi membelokkan arah tentang siapa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap investasi bermasalah bernama reksadana Antaboga tersebut.
"Mereka sama sekali enggan menyentuh penanggungjawab kemelut ini yaitu Robert Tantular dan kroni-kroninya. Ini aneh, kelihatannya mereka lebih suka melihat Bank Mutiara hancur dan kehilangan kepercayaan daripada menuntut pelaku dan penanggungjawab kisruh ini. Penggantian kerugian investor Antaboga seharusnya menjadi kewajiban Robert Tantular, sebagai pemilik PT Antaboga Delta Sekuritas, penerbit reksa dana bodong tersebut," ujar Mahendra.
(mbr/dnl)











































