Laba Bank Mega Tembus Rp 1 Triliun, Naik 78%

Triwulan III-2012

Laba Bank Mega Tembus Rp 1 Triliun, Naik 78%

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 31 Okt 2012 14:10 WIB
Laba Bank Mega Tembus Rp 1 Triliun, Naik 78%
Jakarta - PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) mencatat kenaikan laba bersih sebesar Rp 1,04 triliun atau mengalami peningkatan hingga 78% di triwulan III-2012 dibandingkan pada perolehan triwulan III-2011 yang hanya sebesar Rp 586 miliar.

Perseroan mencatat perolehan laba bersih per saham dasar juga mengalami peningkatan dari Rp 288 menjadi Rp 172.

Demikian laporan laba rugi konsolidasian yang telah dipublikasikan Bank Mega seperti dikutip detikFinance, Rabu (31/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan laba bersih perseroan ditopang oleh peningkatan bunga bersih yang pada triwulan III-2012 tercatat Rp 2,56 triliun atau jauh lebih tinggi dari peroloehan pendapatan bunga bersih perseroan di triwulan III-2011 yang hanya sebesar Rp 1,72 triliun.

Sementara itu beban operasional perusahaan tercatat mencapai Rp 2 triliun per triwulan III-2012 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan III-2011 yang hanya sebesar Rp 1,8 triliun.

Bank Mega berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp 28,7 triliun selama triwulan III-2012. Sementar itu total aset perseroan tercatat Rp 59 triliun.

Dalam laporan tersebut, Bank Mega menyampaikan saat ini perseroan merupakan pihak tergugat dalam kasus perdata yang diajukan oleh PT Elnusa Tbk (pihak penggugat), dimana penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank karena adanya pemalsuan sertifikat deposito berjangka dengan gugatan
material sebesar Rp 111 miliar.

Pada tanggal 22 Maret 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk mengembalikan dana milik penggugat. Terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Bank telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dan melaporkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Hakim Agung Bidang Pengawasan Mahkamah Agung R.I. serta ke Komisi Yudisial. Dengan demikian perkara perdata terkait gugatan PT Elnusa Tbk kepada Bank pada saat ini belum berkekuatan hukum tetap dan belum mengikat.

Β 

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads