"Kami dalam cetak biru perbankan mengusulkan bank menjadi bank umum dan bank khusus," kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, Rabu (31/10/2012).
Pengkategorian ini bertujuan untuk memudahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). BPR karena fungsinya membangun daerah, masuk kategori bank khusus. Sedangkan bank-bank besar yang selama ini eksis, dimasukan dalam bank umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring pembangunan di segala bidang, bukan tidak mungkin ke depan hadir bank infrastruktur dan bank pertanian yang fokus pada penarikan dana serta pembiayaan industrinya.
Anggota Perbanas Riswinandi, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama Bank Mandiri menambahkan, memang selama ini perbankan umum cenderung mengambil seluruh porsi pembiayaan, mulai dari mikro, korporasi, hingga perumahan.
"Diharapkan usulan ini bisa memfokuskan kerja masing-masing bank," tutur Riswinandi.
Atas usulan tersebut, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo berpendapat Perbanas sebaiknya mempertimbangkan secara matang sebelum diajukan kepada regulator. Jangan sampai adanya penyimpangan dalam penghimpunan dana. Terlebih saat ini nyaris 85% aset perbankan hanya dikuasai 10 bank besar.
"Jika ada ide (pengelompokkan bank) tersebut, tentu harus dipertimbangkan lagi agar jangan sampai ada penyimpangan dalam penghimpunan dana ini," tegas Agus.
(wep/dru)











































