Perbanas Usulkan Dua Pengkategorian Bank

Perbanas Usulkan Dua Pengkategorian Bank

- detikFinance
Rabu, 31 Okt 2012 18:20 WIB
Perbanas Usulkan Dua Pengkategorian Bank
Jakarta - Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) mengusulkan pengkategorian perbankan agar bisa menghasilkan kinerja yang maksimal. Bank terbagi menjadi dua besar, bank umum dan bank khusus.

"Kami dalam cetak biru perbankan mengusulkan bank menjadi bank umum dan bank khusus," kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, Rabu (31/10/2012).

Pengkategorian ini bertujuan untuk memudahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). BPR karena fungsinya membangun daerah, masuk kategori bank khusus. Sedangkan bank-bank besar yang selama ini eksis, dimasukan dalam bank umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kategori bank didasari atas nilai tertentu, produk tertentu, dan berdasarkan kemampuan bank, sumber daya, dan teknologi. Sehingga nanti BPR masuk bank khusus. BPD bisa memilih, tergantung arah bisnisnya. Sedangkan BTN karena fokus pada perumahan, bisa masuk dalam bank khusus," tuturnya.

Seiring pembangunan di segala bidang, bukan tidak mungkin ke depan hadir bank infrastruktur dan bank pertanian yang fokus pada penarikan dana serta pembiayaan industrinya.

Anggota Perbanas Riswinandi, yang juga menjabat Wakil Direktur Utama Bank Mandiri menambahkan, memang selama ini perbankan umum cenderung mengambil seluruh porsi pembiayaan, mulai dari mikro, korporasi, hingga perumahan.

"Diharapkan usulan ini bisa memfokuskan kerja masing-masing bank," tutur Riswinandi.

Atas usulan tersebut, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo berpendapat Perbanas sebaiknya mempertimbangkan secara matang sebelum diajukan kepada regulator. Jangan sampai adanya penyimpangan dalam penghimpunan dana. Terlebih saat ini nyaris 85% aset perbankan hanya dikuasai 10 bank besar.

"Jika ada ide (pengelompokkan bank) tersebut, tentu harus dipertimbangkan lagi agar jangan sampai ada penyimpangan dalam penghimpunan dana ini," tegas Agus.

(wep/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads