BI Belum Konsisten, Bank Asing Mudah Sekali Buka Cabang

BI Belum Konsisten, Bank Asing Mudah Sekali Buka Cabang

- detikFinance
Rabu, 07 Nov 2012 11:49 WIB
BI Belum Konsisten, Bank Asing Mudah Sekali Buka Cabang
Jakarta - Bank asing kian ekspansif di Indonesia. Beberapa kalangan kini menyalahkan Bank Indonesia (BI) selaku regulator yang memberikan izin bank-bank untuk memperluas jaringannya. BI dinilai belum konsisten terapkan azas persamaan alias resiprokal.

"Ya itu karena BI belum konsisten terapkan azas resiprokal dalam pengaturan dan perizinan Bank Nasional Milik Asing (BNMA). BNMA seperti Maybank-BII, Danamon juga itu status hukumnya bank nasional, tapi kepemilikannya pihak asing," ungkap Ekonom Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Rabu (7/11/2012).

"Mereka menjadi seperti kuda troya bagi pihak asing untuk masuk dengan bebas ke seluruh Indonesia. Bukan hanya bebas membuka cabang, tapi juga bebas masuk ke semua jenis usaha bank dan jasa keuangan seperti bank-bank BUMN dan bank-bank nasional murni," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan Bank asal Malaysia, Malayan Banking Bhd (Maybank) berencana membuka 100 cabang baru di kawasan ASEAN dalam 3 tahun kedepan. Hal ini dilakukan untuk menggaet 3% hingga 5% pangsa pasar kawasan di kawasan tersebut.

Presiden dan CEO Maybank, Datuk Seri Abdul Wahid Omar mengatakan dalam beberapa tahun ke depan Maybank akan fokus melebarkan sayapnya dengan mendirikan total 450 cabang di Indonesia dari saat ini 380 yang telah berdiri. Maybank akan membuka juga 13 cabang baru di Singapura sehingga totalnya mencapai 35 cabang di negara tersebut.

Lalu bagaimana dengan bank asal Indonesia? Dradjad menjelaskan membuka cabang sebuah bank di negara-negara tetangga memang bisa dibilang ribet.

"Bank kita di luar negeri, meski sudah membentuk badan usaha yang sifatnya domestik nasional di negeri tersebut, tetap hanya bisa memberikan produk dan jasa bank/keuangan yang terbatas," tutur Dradjad.

Salahnya menurut Dradjad memang di UU No 10 thn 1998 tentang perbankan yang dibuat liberal saat pemerintahan Presiden Habibie. Bahkan terminologi liberalisasi perbankan masuk eksplisit di sana.

"Dengan UU ini, serbuan bank asing jadi tidak terkendali, BI jadi gamang untuk menerapkan peraturan yang restriktif terhadap asing. Namun BI masih bisa mencegah sedikit, dengan syarat azas resiprokal tersebut dilaksanakan dengan konsisten," tutup Dradjad.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads