Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha 28 pedagang valuta asing (valas) alias money changer di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 sebagaimana diubah dengan PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, tentang Pedagang Valuta Asing.
"Terkait dengan kewajiban Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) di wilayah DKI Jakarta untuk memenuhi modal disetor paling sedikit Rp 250 juta dapat diinformasikan bahwa hingga batas waktu 5 September 2012, terdapat 28 (dua puluh delapan) PVA BB yang tidak memenuhi kewajiban modal disetor," kata Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi Johansyah dalam siaran persnya, Selasa (13/11/2012).
Sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PBI No. 12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut adalah PVA BB yang dicabut izin usahanya di wilayah DKI Jakarta:
- PT Ahwani Algyurra
- PT Berkat Ekspress Sukses Terus
- PT Binhasan Valas
- PT Cisuda Indo Artha
- PT Fiona MC
- PT Gunung Batu Batamar Jaya
- PT Helindo Adma Sejati
- PT Indovalas Rahayu Mandiri
- PT Karya Mandiri Semesta Raya
- PT Metro Jala Masino
- PT Mideast Forex
- PT Millenium Kasih
- PT Mulia Intervalasindo
- PT Pamada Inti Valutama
- PT Penata Artha Cemerlang
- PT Puri Arthamas Pratama
- PT Sehati Multi Valasindo
- PT Semesta Perdanajaya
- PT Sendang Forex Mulia
- PT Sentrasumber Artomas
- PT Trimegah Mandiri
- PT Valas Nusa Pertiwi
- PT Vasing Pratama
- PT Bhara Arta Nugraha
- PT Jakarta Internasional Valutama
- PT Kencana Artha Valas
- PT Nadia Langensari
- PT Wahana Mandiri Valutama
"Kepada pengurus PVA Bukan Bank sebagaimana tersebut di atas agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penyelesaian administrasi," jelas Difi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































