Ini 28 Pedagang Valas Non Bank di DKI yang Dicabut Izinnya

Ini 28 Pedagang Valas Non Bank di DKI yang Dicabut Izinnya

- detikFinance
Selasa, 13 Nov 2012 18:17 WIB
Ini 28 Pedagang Valas Non Bank di DKI yang Dicabut Izinnya
Foto: Getty Images
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha 28 pedagang valuta asing (valas) alias money changer di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 sebagaimana diubah dengan PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, tentang Pedagang Valuta Asing.

"Terkait dengan kewajiban Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) di wilayah DKI Jakarta untuk memenuhi modal disetor paling sedikit Rp 250 juta dapat diinformasikan bahwa hingga batas waktu 5 September 2012, terdapat 28 (dua puluh delapan) PVA BB yang tidak memenuhi kewajiban modal disetor," kata Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi Johansyah dalam siaran persnya, Selasa (13/11/2012).

Sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PBI No. 12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut adalah PVA BB yang dicabut izin usahanya di wilayah DKI Jakarta:
  1. PT Ahwani Algyurra
  2. PT Berkat Ekspress Sukses Terus
  3. PT Binhasan Valas
  4. PT Cisuda Indo Artha
  5. PT Fiona MC
  6. PT Gunung Batu Batamar Jaya
  7. PT Helindo Adma Sejati
  8. PT Indovalas Rahayu Mandiri
  9. PT Karya Mandiri Semesta Raya
  10. PT Metro Jala Masino
  11. PT Mideast Forex
  12. PT Millenium Kasih
  13. PT Mulia Intervalasindo
  14. PT Pamada Inti Valutama
  15. PT Penata Artha Cemerlang
  16. PT Puri Arthamas Pratama
  17. PT Sehati Multi Valasindo
  18. PT Semesta Perdanajaya
  19. PT Sendang Forex Mulia
  20. PT Sentrasumber Artomas
  21. PT Trimegah Mandiri
  22. PT Valas Nusa Pertiwi
  23. PT Vasing Pratama
  24. PT Bhara Arta Nugraha
  25. PT Jakarta Internasional Valutama
  26. PT Kencana Artha Valas
  27. PT Nadia Langensari
  28. PT Wahana Mandiri Valutama
"Kepada pengurus PVA Bukan Bank sebagaimana tersebut di atas agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penyelesaian administrasi," jelas Difi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan Difi untuk memperoleh informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Departemen Pengelolaan Moneter c.q Divisi Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing (P3PVA) di Menara Sjafruddin Prawiranegara Lantai 10, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
(dnl/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads