Namun kini, cederungan persaingan di industri valas makin tidak sehat. Masing-masing pedagang valas 'saling membunuh' untuk memenangkan persaingan atau meraih konsumen. Keuntungan yang dipatok semakin kecil, hingga banyak pedagang valas mati suri.
"Kalau mau dikatakan, memang sudah saling membunuh," kata Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing Idrus Muhamad di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Ia menambahkan selain persaingan harga antar pedagang, pelaku juga terhimpit oleh perbankan yang diperolehkan melakukan transaksi valas. "Dulu bank diatur, sekarang ritel berapapun bisa. Ini membuat kami tertekan. Padahal industri valas juga memiliki kontribusi dari anak negeri," tegas Idrus.
Untuk mengawal industri valas menjadi lebih sehat, ia berharap ada komunikasi yang lebih intensif dengan Bank Indonesia (BI). Termasuk mendorong segera terbit Undang-Undang khusus tentang valas.
"Koordinasi yang lebih jauh dengan BI, agar industri money changer lebih kompetitif. Jauh lebih besar. Kabarnya BI akan mengeluarkan UU itu, seperti yang kita suarakan sejak lama," tegasnya.
"Aturan nanti diharapkan lebih menyehatkan industri, termasuk mengatur lokasi pedagang valas agar tidak saling membunuh. Seperti halnya waralaba," paparnya.
Asosiasi Pedagang Valuta Asing juga mendorong BI mengklasifikasi anggota yang memiliki izin resmi dari bank sentral. Diakui Idrus, pedagang yang tidak memiliki izin dari BI menerapkan bisnis valas yang justru membunuh industri itu sendiri.
"Kita akan ajak pengusaha yang belum legal, untuk melegalkan diri dan menjadi bagian dari asosiasi," tegasnya.
"Selain itu, koordinasi yang lebih erat tidak hanya dengan BI, tapi juga PPATK, Kepolisian, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak, dan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, karena industri ini erat kaitannya dengan wisatawan asing," imbuh Idrus.
(wep/dru)











































