Larang KTA untuk Uang Muka Kredit, BI Siapkan Sanksi

Larang KTA untuk Uang Muka Kredit, BI Siapkan Sanksi

Herdaru Purnomo - detikFinance
Senin, 19 Nov 2012 12:21 WIB
Larang KTA untuk Uang Muka Kredit, BI Siapkan Sanksi
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) siap menerbitkan aturan khusus mengenai Kredit Tanpa Agunan (KTA). Bank sentral bakal melarang penggunaan KTA untuk uang muka alias down payment (DP) kredit.

"BI siap melanjutkan kebijakan makroprudensial melalui pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi kebijakan loan to value (LTV). Kebijakan LTV tersebut akan diikuti dengan rencana penerapan untuk industri keuangan berbasis syariah dan larangan pemanfaatan kredit tanpa agunan (KTA) sebagai uang muka kredit," jelas BI

BI menyampaikan hal tersebut dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Triwulan III-2012, Senin (19/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank sentral mengungkapkan masih terdapat beberapa bank yang menawarkan KTA untuk DP kredit pemilikan rumah (KPR) maupun kredit kendaraan bermotor (KKB). Bila masih ada pihak perbankan yang menyelewengkan aturan itu, maka bank sentral pun tidak segan untuk memberikan sanksi.

"Bank sentral memilih untuk memperketat aturan tersebut karena ingin menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menjaga keberlangsungan bisnis perbankan, apalagi untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan," terang BI.

Seperti diketahui, bank sentral mematok DP tinggi pembelian rumah dan otomotif. Hal ini memicu pengucuran KTA yang berlebih untuk mengantisipasi tingginya uang muka tersebut. Alhasil, calon debitur mengakali tingginya uang muka dengan KTA tersebut yang disinyalir bisa meningkatkan rasio kredit macet dalam jangka panjang.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads