Bank Indonesia (BI) siap menerbitkan aturan khusus mengenai Kredit Tanpa Agunan (KTA). Bank sentral bakal melarang penggunaan KTA untuk uang muka alias down payment (DP) kredit.
"BI siap melanjutkan kebijakan makroprudensial melalui pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi kebijakan loan to value (LTV). Kebijakan LTV tersebut akan diikuti dengan rencana penerapan untuk industri keuangan berbasis syariah dan larangan pemanfaatan kredit tanpa agunan (KTA) sebagai uang muka kredit," jelas BI
BI menyampaikan hal tersebut dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Triwulan III-2012, Senin (19/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank sentral memilih untuk memperketat aturan tersebut karena ingin menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menjaga keberlangsungan bisnis perbankan, apalagi untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan," terang BI.
Seperti diketahui, bank sentral mematok DP tinggi pembelian rumah dan otomotif. Hal ini memicu pengucuran KTA yang berlebih untuk mengantisipasi tingginya uang muka tersebut. Alhasil, calon debitur mengakali tingginya uang muka dengan KTA tersebut yang disinyalir bisa meningkatkan rasio kredit macet dalam jangka panjang. (dru/dnl)










































