BI dan Bappepam Sepakat Bentuk Satgas Sektor Keuangan

BI dan Bappepam Sepakat Bentuk Satgas Sektor Keuangan

- detikFinance
Jumat, 17 Sep 2004 11:04 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan otoritas pengawas pasar modal menyepakati perlunya pembentukan satgas sektor keuangan (financial sector task force). Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mengkoordinasikan pengembangan sektor keuangan yang sehat.Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) Herwidayatmo kepada wartawan saat ditemui di Departemen Keuangan, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/9/2004)."Dalam pertemuan Jumat (10/9/2004) lalu disepakati harus ada kerja sama antara pasar modal dengan BI untuk pengembangan sektor keuangan yang sehat. Mungkin harus ada financial sector task force di masa depan," Herwidayatmo.Herwidayatmo menjelaskan, dalam pertemuan itu BI menyadari agar pengembangan sektor keuangan stabil perlu ada kerjasama antara pengawas perbankan dan pengawas pasar modal. Selanjutnya ke depan, sambung Herwidayatmo, perlu dilakukan financial sector stability, yakni bagaimana menghadapi financial sector assesment programe yang akan dilakukan oleh setiap negara."Dalam pertemuan itu delegasi pasar modal dipimpin oleh Ketua Bappepam yang diikuti semua Dirut SRO. Sementara dari BI diwakili oleh Deputi Gubernur BI, Hartadi Sarwono," ungkap Herwidayatmo.Herwidayatmo menegaskan, tujuan pertemuan tersebut tidak hanya untuk kepentingan Bappepam dan BI saja. Menurut Herwidayatmo, pertemuan itu juga bertujuan mencari solusi bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."Saya kira saat ini rencana-rencana itu sudah berjalan. Saya akan segera melaporkan kepada Menteri Keuangan. Sedangkan Pak Hartadi akan melaporkan ke Dewan Gubernur BI," tutur Herwidayatmo.Sebelumnya Dirut BEJ, Erry Firmansyah, mengatakan salah satu hasil pertemuan itu adalah kemungkinan diberikannya kesempatan kepada perbankan untuk menginvestasikan dananya di pasar modal. Pasalnya, kata Erry, selama ini perbankan hanya boleh menginvestasikan dananya dalam bentuk pembelian obligasi negara dan penyertaan modal pada perusahaam sekuritas. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads