"Setelah penyelamatan Century di politisasi, maka, menyelamatkan bank dengan menggunakan uang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi tidak mudah sekarang," ujar Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara, saat Seminar Investasi 2013 di Baliroom Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Padahal, menurut Mirza, dana yang digunakan LPS tidak berasal dari APBN, tetapi premi yang dikumpulkan dari setiap bank setiap tahun. Dana tersebut memang digunakan untuk menginjeksi modal untuk menyelamatkan bank berisiko sistemik yang kolaps.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, bailout Century yang dilakukan LPS dengan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun pada akhir 2008, terus dipermasalahkan oleh DPR. Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua orang mantan pejabat Bank Indonesia yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus bailout Century. Keduanya adalah mantan Deputi IV bidang Pengelolahan Moneter Devisa berinisial BM, dan Deputi V bidang Pengawasan berinisial SCF.
(nia/dru)











































