Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad mengaku dirinya sudah mulai menerima gaji di awal Oktober 2012.
"Udah dari mulai bulan lalu," tutur Muliaman di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (23/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dari bulan Oktober, nggak ada masalah persoalan administrasi. Kita masih pakai anggaran Bapepam LK," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pimpinan OJK belum menerima gaji setelah diambil sumpahnya pada 20 Juli 2012. Alasannya, anggaran untuk gaji Dewan Komisioner OJK belum resmi disahkan.
 "Anggaran untuk gaji Dewan Komisioner OJK sudah dianggarkan dalam APBNP 2012 masuk di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Bapepam dan LK, Kemenkeu," sebutnya.
"Untuk pencairannya diperlukan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) tentang remunerasi terkait dengan struktur dan besarannya. Saat ini kami sedang memproses PDK tersebut," imbuh Mantan Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu ini.
Dijelaskan Rahmat, mengingat anggaran berasal dari APBN atau DIPA Bapepam LK Kemenkeu maka terlebih pihaknya harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR.
 "Gaji 2012 pasti akan dibayarkan dalam tahun anggaran 2012 ini karena memang sudah dianggarkan," pungkasnya.
(hen/dru)











































