Gubernur BI Darmin Nasution di sela-sela Bankers Dinner di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012), menyampaikan kepada para bankir aturan tersebut yang berakar dari tiga koridor yaitu Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, dan serta koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.
Ia menjelaskan, pada koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan, BI menggelontorkan empat aturan, diantaranya rasio pinjaman terhadap aset atau Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kendaraan bermotor dan kredit perumahan di perbankan syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian aturan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) bagi perbankan asing atau kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia. Selain itu juga terdapat aturan Penyempurnaan Ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
Pada koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan, Darmin merilis dua aturan; terkiat Pengaturan Kepemilikan Saham Bank Umum, yang dikuatkan dalam kebijakan pengaturan Kegiatan Usaha dan Perluasan Jaringan kator Bank Berdasarkan Modal atau Multiple License dan Penyempurnaan Ketentuan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia (Single Presence Policy/SPP).
Koridor terakhir, Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan, bank sentral mengeluarkan aturan-aturan; pertama, peningkatan Akses Layanan Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM oleh Bank Umum, kedua Perluasan Akses Layanan Keuangan Melalui Branchless Banking.
(wep/dru)











































