Bank Belum Bisa Jor-joran Beri Kredit ke Usaha Kecil

Bank Belum Bisa Jor-joran Beri Kredit ke Usaha Kecil

Ramdhania El Hida - detikFinance
Senin, 26 Nov 2012 12:54 WIB
Bank Belum Bisa Jor-joran Beri Kredit ke Usaha Kecil
Jakarta - Penerapan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan bank memberikan kredit kepada sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) rupanya belum bisa dilaksanakan sepenuhnya. Direktur Utama BNI Gatot Suwondo menilai perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai aturan tersebut terkait definisi sektor UKM.

"Jadi perlu dipertegas lagi UKM itu apa. Idenya sih bagus UKM, cuma kan setiap bank, definisi UKM itu lain-lain. Jadi perlu pengeasan pengertiannya, jangan sampai kita bilang ini UKM padahal tidak, jadi bisa ramai lagi," ujar Gatot ketika ditemui di sela Seminar MP3EI di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Gatot menjelaskan di BNI, definisi UKM masuk dalam kategori pinjaman Rp 10-150 miliar. Sementara itu, ada juga bank yang menghitung sektor UKM dari sisi turn over.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UKM perlu diperjelas dulu defenisi UKM itu apa. Yang disebut usaha kecil, menengah apakah dari jumlah loan atau turn over. Karena kalau di BNI kita kan bermain di korporat, tapi infrastruktur memang ritel. Nah, UKM defenisi kita itu dalam pinjaman sampai dengan Rp 10 miliar, menengah itu sampai dengan Rp 150 miliar," jelasnya.

Selain itu, lanjut Gatot, perlu juga dilihat dari akses bank dalam pemberian kredit untuk UKM. Pasalnya, tidak semua bank memberikan kredit melalui kantor cabang.

"Kalau BNI sudah dari Sabang sampai Merauke. Ini kan kaitannya dalam akses bank. Tapi harus diperhatikan juga kemampuan akses banknya. Bagi yang mampu benar diharapkan buka semua, jangan hanya di Jakarta semua kumpul," tandasnya.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads