Peraturan yang disebut dengan Capital Equivalency Maintainedd Assets (CEMA) atau terkait penyediaan modal minimal mencapai Rp 1 triliun dan harus ditempatkan pada aset keuangan di dalam negeri serta mulai berlaku efektif 1 Januari 2013 ini, dinilai masih lemah oleh Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono.
Sigit menilai aturan yang ditujukan untuk mengamankan ekonomi Indonesia dari dampak sistemik krisis keuangan yang disebabkan oleh kantor pusat bank asing di luar negeri ini, masih lemah karena kalau sewaktu-waktu terjadi krisis keuangan pada kantor pusat di luar negeri, dana yang dihimpun atau ditempatkan di Indonesia bisa dibawa ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Dewan Komioner Otoritas OJK, Muliaman D Hadad mengatakan aturan yang dipilih BI ini, berbeda dengan aturan yang diterapkan dan dijalankan oleh bank asing yang beroperasi di Malaysia dan Singapura.
"Model yang dilakukan adalah adalah menjadi satu badan hukim lokal seperti di Singapura dan Malaysia. Sehingga kalau jadi lembaga hukum lokal jadi pt, apapun yang terjadi disana (kantor pusat di luar negeri), dia akan jadi lokal company, punya modal sendiri. Paling tidak ada back up, kalau ada persoalan mendatang," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ekonom UGM, Tony Prastiantono, menurutnya peraturan BI terkait CEMA ini masih menguntungkan bank asing atau masih memanjakan perbankan asing.
"Peraturan BI terlalu pekewuh (sungkan) kepada bank asing, ya bank asing harus menempatkan modal di Indonesia. Kita membutuhkan asas respirokal di indonesia, saya pikir investor tidak akan lari, karena pasarnya besar," tambahnya.
CEMA merupakan adalah alokasi modal berupa dana usaha yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah tertenti dan yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan adanya CEMA, risiko yang dihadapi Kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia dapat segera dimitigasi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan domestik.
(hen/dru)











































