Perbankan Masih Keberatan Adanya Pungutan OJK

Perbankan Masih Keberatan Adanya Pungutan OJK

Bagus Kurniawan - detikFinance
Kamis, 06 Des 2012 15:25 WIB
Perbankan Masih Keberatan Adanya Pungutan OJK
Yogyakarta - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengkritik adanya kebijakan penarikan iuran (pungutan) operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga keuangan. Kebijakan tersebut akan membebani terhadap lembaga keuangan maupun masyarakat.

Kritikan tersebut diungkapkan Sigit Pramono pada acara 'Talkshow Otoritas Jasa Keuangan dan Manajemen Krisis ke Depan' di Djarum Hall Pertamina Tower Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (6/12/2012).

"Ini perlu kompromi lagi. Justru kalau saya punya usul pihak LPS bahkan BI bisa ikut menyumbangkan dananya ke OJK," tegas Sigit tanpa memerinci besarnya sumbangan terhadap OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kritikan serupa juga dilontarkan pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Tony Prasetiantono. Menurutnya kebijakan penarikan pungutan dari OJK kepada lembaga keuangan akan menimbulkan conflict of interest. Akibatnya, independensi OJK juga akan dipertanyakan.

"OJK harus bisa adil dengan semua bank. Jangan sampai OJK kemudian hari akan kehilangan gigi," kata Tony.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan pemanfaatan jasa keuangan di Indonesia diperkirakan bakal meningkat. Hal ini disebabkan karena bertambahnya pendapatan per kapita masyarakat. Permintaan terhadap pemanfaatan jasa keuangan bukan saja dari kalangan perbankan namun juga asuransi.

"Akan meningkat bukan hanya perbankan saja, tapi juga asuransi," katanya.

Dia mengatakan keberadaan OJK antara lain sebagai badan yang melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Adanya OJK sekaligus sebagai resolusi yang baik dan efektif jika krisis ekonomi terjadi.

"Sistem resolusi yang baik nantinya bisa melalui UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kalau sekarang sementara kita bisa lakukan koordinasi melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang sudah terbentuk," kata mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.

(bgk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads