Dana Rp 1 T 'Hangus', Masyarakat Terancam Gagal Dapat Jaminan Kesehatan Gratis

Dana Rp 1 T 'Hangus', Masyarakat Terancam Gagal Dapat Jaminan Kesehatan Gratis

- detikFinance
Senin, 10 Des 2012 10:46 WIB
Dana Rp 1 T Hangus, Masyarakat Terancam Gagal Dapat Jaminan Kesehatan Gratis
Ilustrasi
Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Sohibul Iman menyayangkan kemungkinan besar hangusnya Anggaran untuk persiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 1 triliun yang dialokasikan dalam APBN-P 2012. Pasalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum melengkapi persyaratan pencairan anggaran.

"Dengan kondisi ini, kita melihat tidak ada keseriusan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat. Presiden SBY harus tegas mengevaluasi kinerja menteri-menteri terkait karena akan mengganggu kinerja SBY di mata rakyat," kata Sohibul.

"Amanat Konstitusi Pasal 34 adalah membangun sistem jaminan sosial nasional, bukan jaminan sosial yang sporadis. Karena itu persiapannya harus dilakukan secara serius dan matang," imbuhnya seperti dikutip detikFinance, Senin (10/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyampaikan Anggaran BPJS sebesar Rp 1 triliun yang dialokasikan dalam APBNP 2012 tidak bisa cair. Hal ini karena Kementerian Kesehatan belum melengkapi persyaratan pencairan anggaran. Anggaran BPJS yang tidak cair tahun ini otomatis akan hangus.

Dananya kemudian akan masuk ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan tidak bisa diakmulasikan untuk digunakan untuk BPJS kedepan. Dalam APBN 2013 pemerintah juga mengalokasikan anggaran persiapan BPJS dengan besaran yang sama yaitu Rp 1 triliun.

"Potensi dana Rp1 triliun untuk memperkuat BPJS Kesehatan yang akan dimulai awal tahun 2014 menjadi hilang. Ini tentu sangat mengecewakan," tegasnya.

Sohibul juga menyayangkan belum selesainya penetapan peraturan pelaksanaan UU BPJS untuk mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan yang seharunya ditargetkan selesai tanggal 25 November 2012. Sampai saat ini belum satupun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 yang ditetapkan.

"Kita minta pihak-pihak terkait untuk bersungguh-sungguh menyelesaikan berbagai peraturan ini. Karena ini amanat UU dan menyangkut kepentingan rakyat secara luas, jasminan sosial ini harus dipersiapkan dengan sangat baik," tegasnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jika sudah terbentuk nantinya bakal memberikan jaminan kesehatan, kematian hingga pensiunan kepada seluruh masyarakat. Jika memang BPJS-nya saja belum berdiri bagaimana mungkin masyarakat mendapatkan seluruh jaminan tersebut?
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads