"Kenaikan gaji asisten Gubernur sampai asisten pelaksana berdasarkan daya beli, realisasi tingkat inflasi 2012. Panja (panitia kerja) ATBI menyetujui kenaikan gaji anggota Dewan Gubernur, termasuk Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur," ujar Wakil Ketua Panja ATBI Andi Timo saat raker ATBI di Ruang Komisi XI DPR Senayan Jakarta, Senin (10/12/2012).
Menurutnya, kenaikan gaji di BI didasarkan atas daya beli (cost of living adjustment/COLA) yang merujuk pada tingkat inflasi tahun 2012 yang diliris oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Komisi XI DPR meminta bank sentral untuk memperbaiki penetapan indeks kinerja utama di tahun 2013 sesuai dengan standar umum yang berlaku dan standar pembobotan di BI.
"Untuk level asisten gubernur, sampai dengan asisten pelaksana, kenaikan berdasarkan penyesuaian daya beli, atau cost of living adjustment. Disesuaikan dengan tingkat inflasi tahun 2012, year on year (dalam setahunan) yang dipublikasikan oleh BPS. Sementara untuk tunjangan kinerja dengan range 0-8 persen, berdasarkan pencapaian target kinerja," paparnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azar Aziz menjelaskan persetujuan kenaikan gaji dewan gubernur dan pegawai BI untuk ATBI 2013 membuat tingkat disparitas gaji pegawai terendah dan dewan gubernur semakin kecil dibandingkan tahun 2012.
"55 kali disparitas sebelumnya 60 kali lipat. Dari tertinggi sampai terendah," tambah Harry.
Berikut daftar gaji pokok per jabatan di BI berdasarkan skala gaji maksimal setelah mengalami kenaikan:
- Gubernur BI = Rp 199,34 juta
- Deputi Gubernur Senior = Rp 169,44 juta
- Deputi Gubernur = Rp 123,10 juta
- Asisten Gubernur = Rp 99,67 juta
- Direktur Eksekutif/Direktur Senior = Rp 83,06 juta
- Direktur = Rp 57,68 juta
- Deputi Direktur = Rp 49,36 juta
- Asisten Direktur = Rp 32,86 juta
- Manajer = Rp 26,18 juta
- Asisten Manajer = Rp 17,72 juta
- Staf = Rp 12,72 juta
- Asisten Pelaksana = Rp 6,15 juta











































