Akhirnya Undang-undang tentang penyederhanaan angka nol dalam mata uang rupiah alias redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan. DPR menyatakan siap membahas rencana perubahan Rp 1.000 menjadi Rp 1 bersama dengan pemerintah.
"Redenominasi sudah masuk Prolegnas. Kita tinggal tunggu draf dari pemerintah untuk dibahas. Itu (UU Redenominasi) usul inisiatif pemerintah," ungkap Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qasasih kepada detikFinance, Senin (10/12/2012).
Pengertian redenominasi sendiri adalah mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1 untuk menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih kecil. Dengan penyederhanaan itu maka hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang dan proses ini tidak mengubah daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Achsanul mengatakan, dalam masa sidang kedepan DPR dan Pemerintah juga memprioritaskan UU soal Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"JPSK merupakan payung untuk mengantisipasi jika krisis datang," tutup Achsanul. (dru/dnl)











































