Dirjen Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustaman saat ditemui di JCC Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2012) mengatakan adanya redenominasi tidak akan mengganggu ekspor karena transaksi ekspor menggunakan dolar.
"Redenominasi Rupiah tidak mempengaruhi ekspor karena transaksi menggunakan dolar AS," kata Gusmardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya peraturan baru ini akan disosialisasi beberapa tahun kedepan. Tiga angka nol yang dicetak tersamar akan dihilangkan dan nantinya uang yang beredar adalah Rupiah baru. Menurut penjelasan Gusmardi mata uang dengan pecahan baru tersebut tidak mengubah nilai tukarnya.
"Redenominasi hanya mengurangkan angka nol, namun harga barang tetap sama, dan saya rasa tidak ada pengaruh," tutupnya
Pengertian redenominasi sendiri adalah mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1 untuk menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih kecil. Dengan penyederhanaan itu maka hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang dan proses ini tidak mengubah daya beli masyarakat.
(wij/dru)











































