"Kita mendukung keputusan MK. Keputusan ini harus jadi SOP untuk semua pihak terhadap akuntabilisasi. Kita minta SOP ini disetujui oleh pemegang saham. Apakah ada kerugian negara atau uang yang hilang. Ini diatur dalam UU," paparnya kepada wartawan dalam diskusi panel terbatas BI dan BPK, di Graha Niaga, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Dia menyebutkan, berdasarkan data per oktober 2012 jumlah kredit macet bank BUMN mencapai Rp 14,69 triliun dan pada bank BPD mencapai Rp 3,39 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 18 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Himbara Gatot M Suwono berdalih, piutang hapus buku tersebut sebenernya tidak ada uang negara yang dihilangkan. Hal tersebut merupakan hal yang biasa karena pembiayaan yang diberikan diperoleh dari uang masyarakat.
"Jadi tidak ada uang negara yang hilang karena ditaroh di equity. Kalo di bank BUMN sebelum ada keputusan MK, aset punya negara, ability punya korporasi. Jadi tidak ada kerugian negara. Ini bisnis biasa karena pembiayaan yang kita berikan diperoleh dari uang masyarakat," akunya.
Hal lain diungkapkan Ketua Dewan IAI M. Yusuf Wibisana. Dia menyatakan, sepanjang kerugian masih dibatasan normal, itu tidak bisa dikatakan merugikan negara. "Itu konsekuensi di bisnis yang normal juga. Ini tujuannya meningkatkan pendapatan atau revenue," kata dia.
Seperti diketahui, Bank milik negara kini bisa bernapas lega. Pasalnya Mahkamah Konsitutsi (MK) telah memutuskan piutang bank BUMN bukan lagi piutang negara.
MK memutuskan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya bisa menagih Piutang Negara. MK menghapus wewenang PUPN menagih piutang badan-badan lain seperti bank BUMN sebab piutang bank BUMN bukan piutang negara.
(dru/dru)











































