Sekadar dikektahui Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakakt melalui pemotongan nilai uang. "Yakinkan khalayak, yakinkan pasar, yakinkan orang-orang bahwa ini (redenominasi) bukanlah sanering," kata Chief Economist Bank Mandiri, Destry Damayanti, ketika ditemui di Graha CIMB Niaga, Selasa (18/12/2012).
Dikatakan Destry, pemerintah melalui BI jika ingin redenominasi berjalan baik, tentunya harus melakukan sosialisasi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BI atau pemerintah juga tidak mungkin bisa melakukan redonominasi jika undang-undangnya belum ada.
"Nah sekarang parlemen belum mengeluarkan UU (undang-undang redonomisasi-Red), parlemen sendiri masih banyak pekerjaannya, jangan harap bisa selesaikan UU renedominasi dalam waktu dekat," tandasnya.
Seperti diketahu sanering artinya pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai mata uang, cara ini pernah dilakukan pemerintah sekitar 1996-1997, dimana pada saat itu diberlakukan banyak orang kaya mendadak miskin.
Misalnya, dengan sanering Rp 1.000 nilainya bisa menjadi Rp 1 jadi ibarat Rp 1.000 bisa beli satu ponsel, dengan redominasi Rp 1 tetap bisa beli satu ponsel, lain dengan Sanering Rp 1.000 jadi Rp 1 tetapi hanya bisa buat beli 1 butir permen.
(rrd/dru)











































