Siap-siap, Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta Harus Lewat Bank

Siap-siap, Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta Harus Lewat Bank

- detikFinance
Kamis, 20 Des 2012 15:51 WIB
Siap-siap, Transaksi Tunai di Atas Rp 100 Juta Harus Lewat Bank
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik rencana pembatasan transaksi tunai sebesar Rp 100 juta yang diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, rencana tersebut tinggal menunggu pembahasan antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

"Kita sudah setuju, tinggal pertemuan high level aja," ujar Plt Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Menurut Bambang, aturan mengenai pembatasan transaksi tunai menunggu aturan dari Bank Indonesia. Pasalnya, Kemenkeu tidak mengeluarkan aturan mengenai pembatasan transaksi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harus dibikin peraturannya nanti utamanya BI, karena kan itu kan transaksi, di keuangan-kan tidak mengurus transaksi, kita hanya mengurus lalu lintas keluar masuk uang, itu sudah ada PMK-nya selama ini, tapi kalau transaksi harus ada peraturan BI, Kemenkeu sangat setuju sioal itu," paparnya.

Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai rencana tersebut seiring dengan kemajuan sistem pembayaran sehingga tidak perlu lagi transaksi tunai dalam jumlah besar.

"Saya kira memang sekarang ini hampir tidak ada pengusaha-pengusaha itu membayar tunai sampai ratusan juta, tapi pakai mekanisme transaksi yang lain, apakh transfer, LC atau instrumen lain," ujarnya.

Namun, meskipun harus melakukan transaksi tunai perlu diberitahukan peruntukkan transaksi tersebut.

"Saya kira bagus, walaupun kalau orang memerlukan perlu declare ini untuk keperluan apa," pungkasnya.

Jika hal tersebut terwujud, maka transaksi apapun secara tunai maksimal hanya Rp 100 juta. Lebih dari Rp 100 juta harus melalui sarana bank.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads