"Kita sudah setuju, tinggal pertemuan high level aja," ujar Plt Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menurut Bambang, aturan mengenai pembatasan transaksi tunai menunggu aturan dari Bank Indonesia. Pasalnya, Kemenkeu tidak mengeluarkan aturan mengenai pembatasan transaksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai rencana tersebut seiring dengan kemajuan sistem pembayaran sehingga tidak perlu lagi transaksi tunai dalam jumlah besar.
"Saya kira memang sekarang ini hampir tidak ada pengusaha-pengusaha itu membayar tunai sampai ratusan juta, tapi pakai mekanisme transaksi yang lain, apakh transfer, LC atau instrumen lain," ujarnya.
Namun, meskipun harus melakukan transaksi tunai perlu diberitahukan peruntukkan transaksi tersebut.
"Saya kira bagus, walaupun kalau orang memerlukan perlu declare ini untuk keperluan apa," pungkasnya.
Jika hal tersebut terwujud, maka transaksi apapun secara tunai maksimal hanya Rp 100 juta. Lebih dari Rp 100 juta harus melalui sarana bank.
(nia/dru)











































