Hore! Tak Hanya PNS, Jamsostek Berikan Jaminan Pensiun ke Seluruh Pekerja

Hore! Tak Hanya PNS, Jamsostek Berikan Jaminan Pensiun ke Seluruh Pekerja

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 20 Des 2012 18:25 WIB
Hore! Tak Hanya PNS, Jamsostek Berikan Jaminan Pensiun ke Seluruh Pekerja
Jakarta -

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masasya mengungkapkan kesiapannya untuk bertransformasi alias berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. Jamsostek bakal memberikan jaminan pensiun ke seluruh pekerja di luar PNS, TNI dan Polri.

"Per 1 Juli 2015, program baru yaitu pensiun di luar TNI, Polri dan PNS. Seluruh pekerja di luar PNS, TNI dan Polri akan dapat program pensiun dari BPJS ketenagakerjaan yang saat ini bernama Jamsostek," kata Elvyn di Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Elvyn menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan ini kelak menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Jadi tak hanya PNS, anggota TNI/Polri, dan karyawan perusahaan yang terdaftar di Jamsostek saja yang bakal dapat pensiun atau jaminan hari tua. Namun semua pekerja juga bakal dapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum berubah bentuk jadi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Program jaminan hari tua kelak dialihkan ke BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes (Persero).

"Untuk itu membutuhkan mitra-mitra baik finansial maupun non finansial salah satunya BRI," kata Elvyn.

Dijelaskan Elvyn, BRI memiliki cabang yang cukup banyak. Sehingga mempermudah nantinya klaim ataupun pembayaran premi ke Jamsostek.

Jamsostek, lanjut Elvyn sedang menyiapkan skema dan prosedur program jaminan pensiun yang mencakup besaran iuran, jangkauan kepesertaan dan pelayanan, manfaat, serta waktu pembayaran (tenor). Berdasarkan perhitungan Jamsostek, besaran iuran jaminan pensiun setiap bulannya minimal 9 persen dari total gaji/upah pekerja per bulan.

"Dalam faktanya, terus terang masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta Jamsostek baik karena pemahaman dan lain-lain," tutup Elvyn.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads