"Berkaitan dengan PMP (Penyertaan Modal Pemerintah) yang dialokasikan kepada Bank DKI sebesar Rp 450 miliar seperti yang disampaikan oleh Fraksi Hanura, Fraksi Damai Sejahtera dan Fraksi Partai Golongan Karya, dapat saya jelaskan bahwa hal ini diperlukan karena Bank Indonesia berencana akan merevisi aturan modal untuk perbankan harus memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimum 10,5% mulai Januari 2013," kata Jokowi dalam pidato jawabannya kepada DPRD DKI, Kamis (27/12/2012).
Disamping itu, sambung Jokowi ada kesepakatan BPD Regional Champion untuk menjaga CAR minimal 15%, sementara saat ini nilai CAR Bank DKI adalah
9,57 %.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, struktur pemegang saham Bank DKI saat ini adalah 99,86% (Rp 699.000.000.000) dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan 0,14 % (Rp 1.000.000.000) dimiliki oleh PD Pasar Jaya. Jika Pemprov DKI ingin menambah modal, diperlukan persetujuan DPRD karena menggunakan APBD DKI Jakarta.
(dru/dnl)











































