BPK Usul BPKP Direposisi untuk Pre-audit
Kamis, 23 Sep 2004 17:46 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pemerintahan) direposisi menjadi aparat audit pemerintah yang bertugas melakukan pre-audit atau pemeriksaan sebelum uang dibayar atau barang dikeluarkan, serta audit khusus. Hal ini untuk menghilangkan tumpang tindih tugas antara BPKP dan BPK.Usulan tersebut disampaikan Ketua BPK Satrio Billy Joedono dalam laporan pelaksanaan putusan-putusan MPR RI oleh BPK dalam Sidang Tahunan MPR 2004, di gedeng DPR, Jakarta, Kamis (23/9/2004).Billy menambahkan, selain pre-audit, BPKP juga melakukan fungsi kas pemerintah seperti diatur dalam pasal 19 dan 20 UU No. 1 tentang Perbendaharaan Negara, dan menyangkut juga jumlah yang cukup besar seperti subsidi beras, listrik dan BBM."Jadi presiden akan memiliki aparat pre-audit yang handal melengkapi bendahara umum negara beserta aparatnya," kata Billy.Billy menjelaskan, sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi ini memang tidak sebesar kapasitas BPKP. Kelebihan kapasitas yang dimiliki BPKP tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat aparat intern di pemerintahan pusat dan daerah serta BPK."Upaya untuk menata ulang fungsi BPKP ini sudah berkali-kali diusulkan. Namun demikian sampai saat ini belum ada langkah konkretnya," tukas Billy.
(djo/)











































