Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 26 Desember 2012 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. Aturan yang ditandatangani Gubernur BI Darmin Nasution ini mengatur kebijakan kepemilikan tunggal sebuah bank yang dikendalikan pemegang saham.
"Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan struktur perbankan yang kuat," jelas BI dalam latar belakang diterbitkannya PBI tersebut seperti dikutip, Senin (7/1/2013).
"Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan pengaturan kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia," tambah BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara, merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya; membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau membentuk Fungsi Holding," terang BI.
Namun, ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah.
"Dan Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank)," terang BI.
Lebih lanjut, aturan yang berlaku sejak 26 Desember 2012 tersebut bisa langsung dilihat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 seperti terpampang di situs BI. (dru/dnl)











































