Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi administratif kepada PT Bank Yudha Bhakti terkait laporan keuangan tahun 2011. Bank Yudha Bhakti dianggap tidak menyampaikan laporan tahunan 2011.
"Bank Yudha Bhakti menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2011 yang diaudit oleh Akuntan Publik yang tidak terdaftar di Bank Indonesia sebagai auditor bank sehingga PT Bank Yudha Bhakti dianggap tidak menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2011," demikian pengumuman dari Departemen Pengawasan Bank 1 BI seperti dikutip dari situs BI, Selasa (8/1/2013).
Bank Yudha Bhakti tidak mengindahkan Peraturan Bank Indonesia No.14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank serta PBI No.3/22/PBI/2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank ini dimiliki oleh Induk Koperasi / PUSKOP di lingkungan Mabes TNI Departemen Pertahanan serta pribadi. Bank ini beroperasi secara komersial pada tanggal 9 Januari 1990.
(dru/ang)











































