BI Berikan Sanksi ke Bank Yudha Bhakti

BI Berikan Sanksi ke Bank Yudha Bhakti

Herdaru Purnomo - detikFinance
Selasa, 08 Jan 2013 09:34 WIB
BI Berikan Sanksi ke Bank Yudha Bhakti
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi administratif kepada PT Bank Yudha Bhakti terkait laporan keuangan tahun 2011. Bank Yudha Bhakti dianggap tidak menyampaikan laporan tahunan 2011.

"Bank Yudha Bhakti menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2011 yang diaudit oleh Akuntan Publik yang tidak terdaftar di Bank Indonesia sebagai auditor bank sehingga PT Bank Yudha Bhakti dianggap tidak menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2011," demikian pengumuman dari Departemen Pengawasan Bank 1 BI seperti dikutip dari situs BI, Selasa (8/1/2013).

Bank Yudha Bhakti tidak mengindahkan Peraturan Bank Indonesia No.14/14/PBI/2012 tanggal 18 Oktober 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank serta PBI No.3/22/PBI/2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Yudha Bhakti berkantor pusat di Gedung Primagraha Persada, Jalan Gedung Kesenian No 3-7.

Bank ini dimiliki oleh Induk Koperasi / PUSKOP di lingkungan Mabes TNI Departemen Pertahanan serta pribadi. Bank ini beroperasi secara komersial pada tanggal 9 Januari 1990.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads