Chevron dan Total Disentil BI, Wamen ESDM: Tak Mudah Pindahkan Uang Orang

Chevron dan Total Disentil BI, Wamen ESDM: Tak Mudah Pindahkan Uang Orang

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 10 Jan 2013 16:04 WIB
Chevron dan Total Disentil BI, Wamen ESDM: Tak Mudah Pindahkan Uang Orang
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Chevron tidak mau tunduk untuk meletakan devisanya didalam negeri. Tentunya ini bertentangan dengan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menilai tidak mudah untuk mengajak perusahaan sekelas Chevron mengikuti aturan tersebut.

"Aturan kan sudah dikeluarkan. Itu kan tidak mudah. Pindahkan uang orang emang mudah," ungkap Rudi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2012)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada hak dimana perusahaan ingin meletakkan uangnya, baik didalam maupun diluar negeri. Sedangkan, yang menjadi kewajiban, seperti pembayaran cost recovery sudah dipastikan uangnya di Indonesia.

Sementara itu, BI memliki kewenangan untuk melarang aktivitas ekspor sebagai sanksi terberat jika tidak mengikuti aturan. Rudi menyatakan, hal ini yang akan merugikan negara.

Pasalnya sepertiga target penerimaan negara dari perminyakan dipetik dari produksi Chevron.

"Kalau ngelarang kita yang rugi, Chevron enggak. Kalau enggan sepertiga target pendapatan tahun ini nggak dapet. Emangnya mau BI hanya karena itu (DHE),"pungkasnya.

Seperti diketahui, aturan DHE memang mewajibkan seluruh eksportir menempatkan dananya di bank-bank dalam negeri. BI memandang hal ini diperlukan untuk memupuk cadangan devisa RI.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads