Ada 8 strategi yang akan ditempuh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mencapai visi dan misi terkait amanat UU OJK 2011. Hal itu juga dibarengi dengan peluncuran logo baru OJK yang dilakukan malam ini sebagai tanda persiapan OJK dalam masa transisi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad dalam jumpa pers di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (10/1/2012).
Pertama, pengintegrasian dan pengaturan lembaga keuangan. Tujuannya, mengurangi duplikasi keuangan yang terpisah-pisah sehingga memperoleh nilai tambah dan pengurangan arbitrase.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, peningkatan kapasitas pengaturan kemanan. SDM dan dukungan organisasi yang baik. Disesuaikan dengan kompleksitas terutama dengan konglomerasi sektor keuangan.
Ketiga, pungutan ketahanan dan kinerja sistem keuangan. "Fokus pada likuiditas dan keuangan," kata Muliaman.
Keempat, peningkatan stabilitas sistem keuangan. OJK mengatur dan mengawasi secara individual dan risiko sistemik di masing-masing sektor secara lebih dalam kemungkinan risiko yang terkait dengan konlgomerasi.
Kelima, budaya tata kelola dan manajemen risiko. "Ini banyak sekali manfaatnya. Kekuatan industri keuangan kita pada manajemen risiko yang semakin baik," ujarnya.
Keenam, pembentukan sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi.
Ketujuh, peningkatan SDM OJK untuk menjawab kebutuhan kualitas SDM-nya. "Untuk mengantisipasi perubahan di sektor keuangan yang sangat cepat," jelas Muliaman.
Terakhir, pengelolaan tata internal. "Kita akan menerapkan standar konsisten yang selaras di OJK. Antara lain membuka dialog antara industri secara berkala," cetus Muliaman.
(dnl/dnl)











































