"Tentunya sebagai Dirut yang baru kasus hukum kita akan tuntaskan dengan koridor hukum. Saya nggak mau komentar macam-macam, saya baru disini nantilah agak lama baru diskusi lebih dalam," tutur Suko usai press conference di Kantor Pusat Bank Mutiara Jl. Jend. Sudirman Jakarta, Senin (14/1/2013).
Sebelumnya Bank Mutiara akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum luar biasa berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dalam menyikapi putusan MA yang memenangkan gugatan nasabah reksa dana Antaboga. Bank Mutiara merasa sebagai pihak ketiga yang dirugikan oleh vonis MA dalam memutus sengketa PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan nasabahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahendra, dalam hukum perdata dikenal yang namanya derden verzet, yaitu langkah hukum yang dilakukan apabila putusan pengadilan dinilai merugikan pihak ketiga. Upaya hukum tersebut termasuk langkah yang luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga .
"Dalam kasus investasi bodong yang di kemudian hari dikenal dengan nama reksa dana Antaboga ini, kami adalah pihak ketiga yang dirugikan, karena MA mengharuskan kami membayar dana milik nasabah reksa dana yang bukan merupakan produk kami, melainkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, yang sama sekali terpisah dengan Bank Mutiara yang saat itu bernama Bank Century," papar Mahendra.
Dia menjelaskan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia adalah badan hukum tersendiri dengan ijin Bapepam LK sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi. Badan hukum tersebut sama sekali terpisah dengan Bank Century. Menurutnya memang bahwa pada tahun 2002-2005, ada perjanjian antara Bank Century sebagai sub agen untuk penjualan dua jenis reksa dana, salah satunya adalah produk PT Antaboga.
(hen/dru)











































