Keduanya sepakat menyediakan e-Tax atau layanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui layanan cash management.
Penandatanganan MOU tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Dirut BRI Sofyan Basir. Penandatangan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjaja, Kepala Divisi Hubungan Lembaga 2 Bank BRI, Agus Noorsanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana caranya? Ali menjelaskan, wajib pajak cukup membuka rekening di BRI baik itu Giro, untuk pelaku usaha berbadan hukum, ataupun Britama Bisnis, untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan.
Fasilitas ini dapat dinikmati pula bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan menginginkan pembayaran dilakukan melalui pendebetan 1 (satu) rekening BRI.
"Dengan kerjasama layanan ini, pemerintah dapat melakukan penagihan pajak, aktifitas setoran, penghimpunan dana,serta membantu implementasi Good Corporate Governance (GCG), melakukan evaluasi, monitoring akan efektifitas pendapatan pemerintah daerah dari pajak," paparnya.
"Penyediaan infrastruktur akan diadakan untuk Objek Pajak di Provinsi DKI Jakarta yang membayar pajak (hotel,restoran, hiburan dan parkir) tiap bulannya yaitu alat yang dapat meng-capture data transaksi Objek Pajak melalui Cash Register atau Server Objek Pajak. Data transaksi ini yang akan menjadi dasar dalam melakukan autodebet tagihan pajak tiap bulannya dari rekening BRI milik Objek Pajak," papar Ali.
Sebelumnya BRI juga telah bekerjasama dengan pemerintah daerah lainnya untuk layanan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu Pemerintah Kota Bogor dan selanjutnya adalah layanan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Bekasi.
(dru/dnl)











































