Mudahkan Pembayaran Pajak Warga DKI, Jokowi Gandeng BRI

Mudahkan Pembayaran Pajak Warga DKI, Jokowi Gandeng BRI

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 18 Jan 2013 16:17 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak Warga DKI, Jokowi Gandeng BRI
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membuat terobosan bagi para wajib pajak. Melalui layanan perbankan di BRI, wajib pajak sudah bisa membayar kewajibannya lebih mudah secaraΒ online.

Keduanya sepakat menyediakan e-Tax atau layanan penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui layanan cash management.

Penandatanganan MOU tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Dirut BRI Sofyan Basir. Penandatangan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjaja, Kepala Divisi Hubungan Lembaga 2 Bank BRI, Agus Noorsanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ruang lingkup kerjasama e-Tax ini adalah penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui cash management bank yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Dengan adanya kerjasama ini maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali di Lower Ground Senayan City Jakarta, Jumat (18/01/2013).

Bagaimana caranya? Ali menjelaskan, wajib pajak cukup membuka rekening di BRI baik itu Giro, untuk pelaku usaha berbadan hukum, ataupun Britama Bisnis, untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan.

Fasilitas ini dapat dinikmati pula bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan menginginkan pembayaran dilakukan melalui pendebetan 1 (satu) rekening BRI.

"Dengan kerjasama layanan ini, pemerintah dapat melakukan penagihan pajak, aktifitas setoran, penghimpunan dana,serta membantu implementasi Good Corporate Governance (GCG), melakukan evaluasi, monitoring akan efektifitas pendapatan pemerintah daerah dari pajak," paparnya.

"Penyediaan infrastruktur akan diadakan untuk Objek Pajak di Provinsi DKI Jakarta yang membayar pajak (hotel,restoran, hiburan dan parkir) tiap bulannya yaitu alat yang dapat meng-capture data transaksi Objek Pajak melalui Cash Register atau Server Objek Pajak. Data transaksi ini yang akan menjadi dasar dalam melakukan autodebet tagihan pajak tiap bulannya dari rekening BRI milik Objek Pajak," papar Ali.

Sebelumnya BRI juga telah bekerjasama dengan pemerintah daerah lainnya untuk layanan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu Pemerintah Kota Bogor dan selanjutnya adalah layanan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Bekasi.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads