"Sudah diumumkan kembali seperti tertera dalam situs LPS," ungkap Kepala LPS Mirza Adityaswara kepada detikFinance melalui pesan singkatnya, Selasa (22/1/2013).
Dalam situs tersebut, dijelaskan sebagai lanjutan dari program penjualan Bank Mutiara yang telah dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2012 dan dalam rangka memenuhi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dengan ini Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan rencana penjualan seluruh saham Bank Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tahap-tahapan proses penjualan antara lain, pengumuman, registrasi investor, penawaran awal, uji tuntas oleh calon investor, penawaran akhir dan penutupan transaksi.
LPS juga mengumumkan kriteria calon investor yang diantaranya adalah:
Kriteria Calon Investor:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan Bank.
- Bukan merupakan Pemegang Saham Lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Lama.
- Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu.
- Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
- Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.
"Pihak-pihak yang berminat untuk mengikuti Proses Penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis ke Danareksa untuk mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumentasi selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2013," terang LPS.
(dru/dnl)











































