Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham PT Bank Mutiara Tbk kembali mengumumkan penjualan saham eks Bank Century. Melalui PT Danareksa Sekuritas sebagai penasehat keuangan, Bank Mutiara siap menampung calon pembelinya sebelum 15 Mei 2013.
"Sudah diumumkan kembali seperti tertera dalam situs LPS," ungkap Kepala LPS Mirza Adityaswara kepada detikFinance melalui pesan singkatnya, Selasa (22/1/2013).
Dalam situs tersebut, dijelaskan sebagai lanjutan dari program penjualan Bank Mutiara yang telah dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2012 dan dalam rangka memenuhi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dengan ini Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan rencana penjualan seluruh saham Bank Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tahap-tahapan proses penjualan antara lain, pengumuman, registrasi investor, penawaran awal, uji tuntas oleh calon investor, penawaran akhir dan penutupan transaksi.
LPS juga mengumumkan kriteria calon investor yang diantaranya adalah:
Kriteria Calon Investor:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan Bank.
- Bukan merupakan Pemegang Saham Lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Lama.
- Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu.
- Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
- Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.
"Pihak-pihak yang berminat untuk mengikuti Proses Penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis ke Danareksa untuk mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumentasi selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2013," terang LPS.











































