"Selama tertanggung punya polis asuransi kemudian ada perluasan banjir dan tidak ada klausul water hammer, kami imbau untuk bayar," ungkap Kepala Divisi Edukasi dan Agensi AAUI Budi Hartono Purnomo di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (22/1/2013)
Menurutnya, water hammer menjadi persoalan yang didebatkan belakangan ini. Banyak isu yang beredar, dan membuat pemegang polis dan perusahaan asuransi sering kebingungan. Untuk itu, baik kedua belah pihak harap perhatikan tiga poin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, jika dalam kondisinya bertolak belakang dari unsur diatas dan dilakukan dengan sengaja maka hal tersebut adalah tanggung jawab pemegang polis.
"Tapi kalau ada klausula, polis ini memperluas resiko banjir namun tidak menjamin kerusakan mesin apabila kemasukan air oleh sebab apapun juga itu sudah total nggak bisa (klaim)," paparnya.
Klaim, lanjut Budi nantinya akan disesuaikan dengan kerusakan. Misalnya pembersihan mesin akibat kotor ataupun kerusakan elektronik kontrol.
"Kalau kerendem kan kotor, dibersihkan , elektronik kontrol unit pasti rusak. Nah itu mahal bisa puluhan juta," pungkasnya.
(dru/dru)











































