Dalam redenominasi, jelas Agus Marto, penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa sehingga disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
"Hal ini berbeda dengan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang sehingga daya beli masyarakat menurun," jelas Agus Marto dalam Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan redenominasi, lanjut Agus Marto, dilakukan dengan menyederhanakan jumlah digit atau menghilangkan sejumlah angka nol dalam harga barang dan denominasi rupiah yang ada saat ini.
"Kebijakan tersebut tidak semata-mata hanya menghilangkan digit tertentu dalam penggunaan atau penulisan rupiah, namun juga dimaksudkan untuk mengubah seluruh penggunaan dan penyebutan rupiah dalam pencatatan transaksi, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian, surat berharga, dokumen keuangan, akta, dan dokumen lainnya," tandas Agus Marto.
RUU Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas dan bakal dibahas DPR tahun ini. Jika disetujui, mulai 2014 bakal dimunculkan mata uang baru hasil redenominasi, sehingga ada 2 mata uang yang beredar di masyarakat. Setelah itu secara perlahan hingga 2017 redenominasi dilakukan dan mata uang rupiah lama akan hilang di masyarakat.
(nia/dru)