Direktur Eksekutif Departemen Acoounting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto menjelaskan, pada 31 Desember 2015 nanti semua kartu ATM/debit harus mengganti teknologi magnetic menjadi chip.
"Sesuai ketentuan kami semua kartu ATM debit harus memakai chip pada akhir 2015," ungkap Boedi dalam acara Seminar Nasional Era Baru Pengamanan Transaksi Berbasis Kartu Chip, Pembayaran Elektronik, dan Ketentuan Perundang-undangannya, di Ballroom Hotel Gran Melia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Rabu (23/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pada pengaplikasian kartu chip tahun 2010 pada kartu kredit, jumlah fraud turun drastis menjadi 18 ribu," tegas Boedi.
Lebih lanjut Boedi mengatakan, data BI menunjukkan nilai nominal transaksi melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) telah mencapai Rp 404 triliun per hari, naik 180% jika dibandingkan dibandingkan 2009.
"Sedangkan pada sistem pembayaran ritel terutama menggunakan kartu debit dan kredit, nilai rata-rata harian Rp 8,8 triliun. Meningkat 50% dari tahun 2009. Kartu meningkat dari 56 kartu menjadi 92 juta kartu," tutur Boedi.
Dengan demikian, Boedi menjelaskan, perubahan sistem kartu berbasis chip ini perlu dilakukan. Perubahan terkait infratruktur mesinnya, hanya perlu diubah pada sistem pembaca kartunya saja (reader).
"Ini adalah untuk mendorong faktor keamanan dan kenyamanan konsumen. Tentunya keterlibatan dari berbagai pihak lembaga negara harus dilakukan, ini merupakan kemajuan kalau kita pakai chip," pungkasnya.
(zul/dnl)