Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Syariah Mubarakah sebagai perusahaan asuransi jiwa. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP 779/KM10/2012.
"Dengan ini diumumkan bahwa Menkeu telah mencabut izin usaha PT Asuransi Syariah Mubarakah pada tanggal 28 Desember 2012," jelas Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor Ryantori Azis dalam siaran persnya, Rabu (23/1/2013).
Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, sambung Gonthor mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menkeu atas perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dru/dnl)











































