Agus Marto Cabut Izin Perusahaan Asuransi Syariah Pertama di Indonesia

Agus Marto Cabut Izin Perusahaan Asuransi Syariah Pertama di Indonesia

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 23 Jan 2013 13:18 WIB
Agus Marto Cabut Izin Perusahaan Asuransi Syariah Pertama di Indonesia
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Syariah Mubarakah sebagai perusahaan asuransi jiwa. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP 779/KM10/2012.

"Dengan ini diumumkan bahwa Menkeu telah mencabut izin usaha PT Asuransi Syariah Mubarakah pada tanggal 28 Desember 2012," jelas Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor Ryantori Azis dalam siaran persnya, Rabu (23/1/2013).

Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, sambung Gonthor mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menkeu atas perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Asuransi Syariah Mubarakah didirikan tanggal 18 Oktober 1993 di Balikpapan. Pada tahun 2001 PT Asuransi Jiwa Mubarakah dikonversi 100% menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Nasional pertama.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads