"Ada potensi kenaikan harga akibat pembulatan harga-harga ke atas secara berlebihan karena kepentingan pribadi," ujar Gubernur BI Darmin Nasution pada acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan harga rupiah "redenominasi bukan sanering" di hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013)
Akan tetapi, lanjut Darmin pembulatan bisa dinilai sederhana karena sering terjadi sehari-hari. Ia mencontohkan, saat belanja di supermarket dimana uang yang dikeluarkan Rp 4.270, pegawai supermarket biasanya mengembalikan uang dalam bentuk permen karena tidak ada pecahan Rp 30 (sen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara aturan, Ia menyatakan resiko ini akan dimasukan ke dalam UU. Nantinya akan mengatur praktek pembulatan harga yang memenuhi kriteria kewajaran, disertai pengawasan. "Kalau bisa ada penindakan tegas terhadap perilaku curang yang merugikan masyarakat luas," jelas Darmin.
Darmin mengatakan, resiko ini cenderung terjadi pada tahap transisi. Untuk itu, pedagang diharapkan mencantumkan harga barang/jasa dalam rupiah lama dan rupiah baru atau dual price tagging.
"Jadi memudahkan bertransaksi dan ada transparansi harga yang memudahkan monitoring dan mendorong peran aktif masyarakat untuk mengawasi pembulatan harga keatas secara berlebihan," tutupnya.
(dru/dru)










































