BI Cabut Izin Usaha BPR Sukowati Jaya Sragen

BI Cabut Izin Usaha BPR Sukowati Jaya Sragen

- detikFinance
Rabu, 23 Jan 2013 15:55 WIB
BI Cabut Izin Usaha BPR Sukowati Jaya Sragen
Solo - Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha PT BPR Sukowati Jaya yang beroperasi di Sragen, Jawa Tengah. Pencabutan itu dilakukan setelah selama enam bulan terakhir BPR itu berstatus dalam pengawasan khusus.

"Berbagai upaya pembinaan dan penyelamatan sudah kami lakukan," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Doni Joewono saat ditemui, Rabu (23/1/2013). Meski demikian, kondisi kesehatan bank tersebut terus memburuk dalam enam bulan terakhir.

Gubernur Bank Indonesia dalam surat keputusannya bernomor 15/KEP.GBI/2013 akhirnya menutup BPR tersebut sejak 23 Januari 2013. "Salinan keputusan ini sudah kami serahkan kepada direktur BPR yang bersangkutan," kata Doni. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim untuk melakukan proses likuidasi terhadap BPR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Doni, menurunnya kesehatan BPR tersebut bukanlah akibat dari kondisi perekonomian di Solo dan sekitarnya. Sebab, kondisi umum dunia perbankan di Solo pada saat ini justru cukup bagus. "Penyebabnya adalah ketidakmampuan pengurus menerapkan good corporate governance," katanya.

Bank Indonesia mengindikasi terdapat beberapa kecurangan yang dilakukan oleh pengurus BPR yang mengarah pada tindak pidana perbankan. Kasus pidana tersebut akan segera ditangani oleh kepolisian serta kejaksaan setelah audit selesai dilakukan.

Sementara itu Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Noor Cahyo, menegaskan saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk mengurusi proses likuidasi BPR Sukowati Jaya. Noor Cahyo juga menegaskan semenjak didirikan tahun 2006, LPS telah melikuidasi 45 BPR, 2 BPR Syariah, dan 1 bank Umum. Untuk tahun ini BPR Sukowati Jaya adalah bank pertama yang dilikuidasi.

"Semenjak izin usaha perbankan dicabut, LPS juga telah mengambil alih hak dan kewenangan pemegang saham BPR tersebut. Selanjutnya kami butuh waktu 90 hari untuk melakukan audit, rekonsiliasi serta verifikasi di BPR tersebut guna menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun yang tidak layak dibayar. Pengembalian dana nasabah baru bisa dilakukan setelah semua proses itu selesai," ujar Noor.

Dirut yang juga pemegang saham mayoritas PT BPR Sukowati Jaya, Wahyu Wijayanto, tidak bisa dihubungi. Kedua nomor telepon selulernya tidak aktif. Pihak BI mengatakan bahwa Wahyu saat ini sedang mengerjakan neraca penutupan yang harus segera diselesaikan.

Sedangkan Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Surakarta, Pangarso Yoga, mengakui bahwa BPR Sukowati Jaya adalah anggota Perbarindo. Pihaknya juga telah diberitahu BI bahwa BPR Sukowati Jaya dilikuidasi karena terindikasi praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya sehingga BPR mengalami masalah keuangan.

Dalam laporan berkala yang diserahkan ke BI pada bulan November lalu, BPR Sukowati Jaya Sragen itu melaporkan memiliki aset sebesar Rp 7,8 miliar. Sedangkan dana pihak ketiga yang berhasil menghimpun adalah Rp 3,0 miliar berupa tabungan, Rp 1,5 miliar berupa deposito, dan menyalurkan kredit total sebesar Rp 5,08 miliar.

"Kami meminta masyarakat yang menyimpan dana di BPR tersebut tidak resah. LPS sedang melakukan verifikasi dan nantinya akan memberikan hak para penabung, pastinya sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi pengembalian dana milik nasabah itu memang harus menunggu proses," ujar Doni P Joewono.

(mbr/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads