Direktur Keuangan Pegadaian Dwi Agus Pramudya menjelaskan, secara prisip perseroan menerima keputusan dari Komite Privatisasi. Batalnya rencana IPO yang merupakan salah satu alternatif pembiayaan, menurutnya tidak berpengaruh terhadap perkembangan atau rencana aksi korporasi Pegadaian kedepan.
"Kalau memang pemerintah menetapkan demikian, kita melaksanakan. Saya kira dengan kita tidak boleh IPO, itu tidak mengurangi atau mempengaruhi perkembangan bisnis Pegadaian," tutur Dwi kepada detikFinance, Senin (25/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana kami Rp 7-8 triliun. Kalau misalnya Rp 3 triliun pinjaman bank dan dibiayai obligasi Rp 4-5 triliun," tambahnya.
Selain itu, Dwi menuturkan tidak menutup kemungkinan Pegadaian memperoleh alternatif suntikan modal dari sumber pemerintah berupa Penyertaan Modal negara (PMN). Namun hal tersebut belum dibicarakan lebih jauh dengan pemegang saham yakni Kementerian BUMN.
"Kalau memang akan kita peroleh, dibandingkan resiko obligasi. PNM merupakan modal berbiaya rendah," sebutnya.
Selain Pegadaian, PT Pos Indonesia (Persero) juga tak meperoleh restu untuk IPO namun berbeda dengan Pegadaian yang tidak boleh melakukan IPO sama sekali. Pos Indonesia masih memiliki peluang IPO di 2014 namun dengan syarat melakukan valuasi aset. Selain itu, pada program privatisasi BUMN di 2013, PT Aneka Tambang Tbk juga tak memperoleh restu untuk melakukan penerbitan saham baru (right issue) sebesar 5% karena terjadi penurunan harga saham di sektor pertambangan.
Sekretaris Perusahaan Antam, Teddy Badrujaman menjelaskan pihaknya secara resmi belum menerima putusan mengenai penundaan right issue. Namun Antam memiliki alternatif pembiayaan selain right issue untuk mendukung kinerja emiten pelat merah ini.
"Kami belum ada salinan keputusan, menunggu arahan dari pemerintah apakah ditunda atau dilanjutkan," pungkasnya.
(hen/dru)











































