DPR melalui Komisi XI siap membentuk panitia kerja (panja) obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap. Pasalnya, anggaran yang harus dikucurkan negara ke perbankan per tahunnya rata-rata mencapai Rp 10 triliun hanya untuk membayar bunga obligasi itu saja.
"DPR Komisi XI akan membuat panja obligasi rekap. Karena pembayaran bunga obligasi rekap saat ini sudah sangat membebani keuangan negara yang seharusnya dapat dipergunakan untuk belanja infrastruktur," ungkap Anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta ketika berbincang dengan detikFinance, Senin (28/1/2013).
Anggaran tersebut sangat memberatkan, Arif mengatakan likuiditas APBN 2012 terlihat sudah mulai 'berdarah-darah' yang dapat dilihat dari ancaman serius defisit neraca keseimbangan primer 2012 yang minus Rp 45,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panja ini akan bertujuan mencari alternatif penyelesaian obligasi rekap yang terbaik bagi kesehatan keuangan negara dan mencerminkan keadilan bagi rakyat," imbuh Politisi PDIP ini.
Dikatakan Arif, saat ini bunga obligasi rekap yang terkategori fix rate (bunga tetap) adalah 13%.
"Dana per tahun yang dikucurkan APBN untuk membayar bunga obligasi ini mencapai Rp 10 triliun rata-rata. Tahun 2011 pemerintah membayarkan bunga obligasi rekap sebesar Rp 13,19 triliun. Kemudian pada 2012, turun menjadi Rp 11,03 triliun dan pada 2013 diproyeksikan turun menjadi Rp 8,52 triliun," jelasnya.
"Coba dijumlahkan dalam 3 tahun. Mencapai Rp 30 triliun lebih," tegasnya.
Obligasi rekap adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah sehubungan dengan Program Rekapitalisasi Perbankan di 1997/1998. Ketika itu, pemerintah menerbitkan obligasi senilai kurang lebih Rp 430 triliun. Obligasi ini untuk memperkuat permodalan perbankan nasional yang sekarat terhempas krisis. (dru/dnl)











































